BORNEONEWS, Sampit - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyiapkan 27 rancangan peraturan daerah yang akan dibahas pada tahun 2025.
"Tugas kami menciptakan peraturan daerah (Perda) yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum nasional merupakan tanggung jawab yang besar. Sehingga perlu kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun Perda yang bermanfaat, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas," kata Ketua Bapemperda DPRD Kotim Marudin, Kamis, 14 November 2024.
Lanjutnya, dari jumlah tersebut, 11 diusulkan oleh DPRD, sementara 16 lainnya berasal dari eksekutif. Menurut Marudin, Bapemperda akan menyelaraskan dan memprioritaskan usulan-usulan tersebut berdasarkan kebutuhan daerah dan ketersediaan anggaran serta waktu.
"Kami akan membangun sinkronisasi agar dapat menyesuaikan prioritas sesuai kemampuan waktu dan anggaran yang ada," ujarnya.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan DPRD meliputi revisi beberapa Perda, seperti Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang Penanganan Penduduk Terdampak Konflik Etnik, Perda Nomor 21 Tahun 2012 mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Selain itu, ada juga Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Fasilitas untuk Penyelenggaraan Masjid.
Ranperda yang diusulkan eksekutif mencakup berbagai bidang, di antaranya terkait susunan perangkat daerah, perencanaan kawasan perumahan kumuh, serta penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang dibangun oleh pengembang. Selain itu, ada Ranperda mengenai Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Kabupaten Kotawaringin Timur, serta Ranperda yang mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah dan persampahan.
Selain revisi, terdapat juga Ranperda baru dari DPRD seperti mengenai Fasilitas Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Swasta, Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Kerjasama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan pihak ketiga dalam pembangunan daerah. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pengelolaan sumber daya lokal.
Marudin menegaskan, pemilihan rancangan Perda yang akan disahkan di tahun 2025 akan mempertimbangkan kebutuhan yang mendesak dan ketersediaan anggaran dalam satu tahun anggaran berjalan.
“Kami akan melakukan rapat koordinasi untuk menentukan prioritas yang logis agar seluruh rancangan bisa diselesaikan dalam batas waktu yang tersedia,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









