PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang ibu muda AR (23) di Palangka Raya menghebohkan masyarakat. Pelaku, SR (32), suami AR,  diduga melakukan tindakan keji yang menyebabkan jari AR patah dan mengakibatkan AR kehilangan janinnya.

Menanggapi kasus ini, Satgas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kalimantan Tengah, Widya Kumala, mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama KDRT.

Kak Yaya, sapaan akrabnya,  menyerukan kepada para korban untuk berani melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya tanpa takut terstigma oleh masyarakat.

"Kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan tidak bisa kita toleransi lagi. Terlebih kekerasan tersebut terjadi di tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman dan dilakukan oleh orang terdekat korban," tegas Kak Yaya, Kamis, 14 November 2024.

Ia juga mengapresiasi keberanian AR yang berani bersuara terkait kasus kekerasan yang dialaminya.

Kak Yaya menekankan bahwa korban KDRT harus berani bersuara agar hak-haknya terpenuhi dan pelaku mendapatkan hukuman tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Di sisi lain, kita sebagai masyarakat dan pemerintah juga harus memberikan dukungan dan pelayanan yang mengedepankan kepentingan korban," jelasnya.

Kak Yaya menyebutkan beberapa faktor yang dapat memicu terjadinya KDRT, seperti faktor ekonomi, pendidikan yang rendah, dan faktor emosi yang tidak terkendali.  Meskipun Pemprov Kalteng telah gencar melakukan sosialisasi tentang bahaya KDRT,  Kak Yaya menilai kurangnya dukungan dari masyarakat menjadi salah satu penyebab masih terjadinya kasus KDRT.

"Sudah banyak (kegiatan) yang dilakukan oleh pemerintah untuk pencegahan KDRT ini, cuma karena kurangnya dukungan dari masyarakat yang membuat kasus KDRT ini masih terjadi," jelasnya.

Kak Yaya mencontohkan kurangnya dukungan masyarakat terhadap kasus KDRT, seperti jika ada kasus KDRT yang terjadi di masyarakat, namun tidak ada yang mau ataupun berani melapor.

"Dengan alasan tidak berani lah, malu lah, aib lah. Padahal laporan itu perlu karena korba sudah mengalami kekerasan dalam rumah tangga," ujarnya. (PATHUR/H)