BORNEONEWS, Palangka Raya – Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Yuas Elko mengingatkan informasi geospasial memiliki peran fundamental dalam pembangunan.
Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045.
“RPJMN menyatakan data informasi geospasial secara fundamental diperlukan untuk perencanaan dan pengembangan wilayah,” tuturnya saat rangkaian Bimtek Penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG) Lanjutan di Palangka Raya, Kamis, 14 November 2024.
Yuas berharap dengan pemanfaatan data informasi geospasial tersebut, perencanaan pembangunan dan pengembangan kewilayahan dapat dilakukan lebih mudah, lebih akurat, dan lebih berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Dia menyampaikan dalam pemanfaatan data informasi geospasial terdapat hambatan, terutama ketersediaan dan akses dari data informasi geospasial.
Hal tersebut dikarenakan jaringan informasi geospasial di daerah yang ada belum sepenuhnya berfungsi sesuai dengan tata kelola yang diharapkan.
“Ini bisa terjadi antara lain karena infrastruktur, sarana prasarana yang tidak mendukung, juga berkaitan dengan sumber daya manusia yang belum memadai, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas,” tuturnya. (HERMAWAN DP/R)








