BORNEONEWS, Sampit – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengembangan fasilitas Gedung Expo di lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut, Sampit.
"Proses pelimpahan dilakukan oleh Penyidik Polda Kalimantan Tengah pada Kamis, 14 November 2024,pukul 14.15 WIB," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Nofanda Prayudha, Jumat, 15 November 2024.
Kasus ini melibatkan terdakwa ZR, yang didakwa melakukan korupsi pada proyek yang dikelola oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotim menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2019 hingga 2020.
Terdakwa ZR didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan Subsidiary Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, yang juga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaannya, disebutkan bahwa terdakwa, selaku pengguna anggaran, bekerja sama dengan konsultan pengawas dan penyedia jasa konstruksi untuk memanipulasi dokumen serah terima pekerjaan (PHO) dengan tanggal palsu, seolah-olah pekerjaan sudah selesai pada 15 Februari 2021. Upaya ini dilakukan agar tidak ada denda keterlambatan yang dibebankan kepada penyedia jasa konstruksi. Selain itu, terdakwa meminta konsultan pengawas untuk melengkapi dokumen serah terima akhir pekerjaan (FHO), meskipun pekerjaan ditemukan cacat atau kerusakan.
Kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp3.276.572.459,99, berdasarkan hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, dengan Laporan Nomor: 27/LHP/XXI/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.
Berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) Jo Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, Kejaksaan Negeri Kotim menetapkan penahanan terhadap terdakwa selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas IIA Palangka Raya. Keputusan ini diambil untuk mencegah terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Nofanda Prayudha mengatakan Kejaksaan Negeri Kotim berkomitmen tegas dalam menangani kasus korupsi dan akan memastikan setiap tindakan hukum berjalan sesuai prosedur. (DEWI PATMALASARI/H)









