BORNEONEWS, Palangka Raya - Imbauan untuk tidak melakukan aktivitas vulgar di depan kamera dan tidak mengirimkan konten eksplisit kepada orang lain, yang kerap disampaikan Bidhumas Polda Kalteng, tampaknya belum sepenuhnya diindahkan.
Terbukti, seorang siswi SMA di Palangka Raya berumur 17 tahun, menjadi korban ancaman penyebaran video syur oleh mantan pacarnya, M (24), warga Sulawesi Selatan yang bekerja di perusahaan pertambangan.
Hubungan mereka terjalin selama satu tahun melalui aplikasi Telegram, dan N beberapa kali diminta mengirimkan video dan foto tanpa busana oleh M dengan alasan kangen.
Setelah putus, M mengancam akan menyebarkan foto dan video tersebut ke sekolah dan teman-teman N. Ketakutan dan khawatir, N pun curhat kepada Ipda Shamsuddin atau Cak Sam, Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng.
"Saya langsung menghubungi M dan melakukan pembinaan secara virtual, menekankan bahwa menyebarkan konten pornografi adalah tindakan melanggar hukum. Cak Sam juga menginstruksikan M untuk menghapus semua foto dan video tersebut," kata Cak Sam Jumat, 15 November 2024.
Akhirnya, M menyadari kesalahannya dan mengikuti arahan Cak Sam. Ia juga meminta maaf kepada N dan berjanji tidak akan mengganggu N lagi.
"Kasus ini menjadi bukti bahwa ancaman penyebaran konten eksplisit masih menjadi permasalahan yang perlu diwaspadai," pungkasnya. (PATHUR/H)









