BORNEONEWS, Sampit - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mendorong pemerintah daerah membuat regulasi perlindungan guru guna menindaklanjuti maraknya kasus kriminalisasi dan perundungan yang melibatkan guru.
“Contohnya kasus di Samuda belum lama ini, meskipun sudah proses mediasi antara kedua belah pihak dan sudah ada titik terang, namun menurut kami tetap perlu perlindungan khusus bagi para guru dalam menjalankan tugas,” kata Anggota DPRD Kotim Muhammad Hafiz, Jumat 15 November 2024.
Dia mengatakan hal itu sehubungan dengan mencuat kasus dugaan perundungan di salah satu sekolah dasar (SD) di Kelurahan Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Kasus ini menjadi sorotan banyak pihak karena tidak hanya melibatkan murid, tetapi juga guru dan orang tua murid serta pihak kepolisian dalam proses mediasi.
Meskipun kasus ini sudah menemukan titik terang, dipandang perlu tindak lanjut dari pemerintah guna mencegah hal serupa terulang pada masa mendatang.
Pentingnya regulasi perlindungan guru guna memberikan rasa aman bagi tenaga kependidikan dalam tugas yang diketahui memiliki kontribusi besar mencetak generasi penerus.
Selain itu, kasus guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang dipolisikan oleh orang tua murid atas tuduhan penganiayaan setelah mendisiplinkan murid juga menjadi landasan pihaknya mendorong pemerintah untuk membuat regulasi perlindungan guru.
“Dari kasus ini pentingnya perlindungan khusus untuk guru dalam menghadapi situasi seperti ini dalam menjalankan tugasnya,” ucap anggota Komisi III DPRD Kotim ini.
Hafiz mengatakan kasus perundungan yang membesar biasanya terjadi karena orang tua hanya mendengar keterangan satu sisi dari anaknya tanpa berusaha mencari sumber informasi lain guna mengungkap fakta, termasuk tidak mempertimbangkan keterangan dari sekolah.
Kondisi seperti ini yang dapat memicu kesalahpahaman hingga perselisihan yang cenderung merugikan posisi guru. Hal ini menunjukkan perlunya perlindungan guru agar dapat membela diri dengan bukti dan fakta.
Ia mengimbau Dinas Pendidikan Kotim segera merumuskan kebijakan yang memberikan perlindungan kepada guru, agar kejadian serupa tidak terulang dan tercipta hubungan yang sehat antara guru, siswa, dan orang tua.
"Alhamdulillah mediasi dari kedua belah pihak antara guru, kepala sekolah, orang tua dan pihak kepolisian sudah mendapat titik terang. Tetapi perlindungan guru harus kita prioritaskan, sama seperti anak juga memiliki perlindungan," demikian Hafiz.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kotim Muhammad Irfansyah menekankan pentingnya guru memahami tugas dan fungsi guna menghindari terlibat kasus kriminal atau kriminalisasi.
“Sebenarnya hal seperti kriminalisasi guru tidak akan terjadi kalau memang guru memahami tupoksinya (tugas pokok dan fungsi), begitu juga orang tua harus paham tugas dan fungsi anak di sekolah itu apa,” katanya.
Sebagai orang yang bergerak di bidang pendidikan, ia menyatakan prihatin dengan fenomena kriminalisasi guru yang sedang ramai diberitakan, baik di televisi, media daring, dan media sosial.
Untuk menghindari hal seperti itu, ia mengingatkan para guru maupun pihak sekolah agar bisa memahami tupoksi masing-masing serta menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan orang tua atau wali murid.
“Komunikasi itu penting, supaya ketika ada suatu hal atau permasalahan bisa diatasi bersama-sama secara musyawarah,” katanya.
Dia menyebutkan pada 2023 seorang guru TK di Kotim tersandung masalah hukum. Akan tetapi, dengan pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, masalah itu bisa diselesaikan tanpa melalui sidang pengadilan.
Kejadian demikian diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi guru lainnya agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas. Guru juga diminta beradaptasi dengan perkembangan zaman yang berdampak pada perilaku anak.
“Guru juga harus paham kalau yang diajari sekarang itu adalah generasi Alpha, jadi perlakuannya berbeda dengan generasi Z, generasi milenial atau generasi sebelumnya,” katanya.
ANTARA









