BORNEONEWS, Muara Teweh - Penyidik Polres Barito Utara menerapkan pasal berlapis untuk Aspihani alias Aspi (21), tersangka pembunuh gadis Muara Teweh, Yeni Erlin Wijayanti (21). Warga Desa Abung, RT 03, Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, karyawan RM Jempol Muara Teweh itu, dikenai pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, Jo pasal 338 KUHP mengenai menghilangkan nyawa orang dan 285 KUHP mengenai pemerkosaan.

 “Motif dari kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut, karena pelaku cemburu kepada korban,” tegas Kapolres Barito Utara, AKBP Roy HM Sihombing, Senin (5/9/2016).

Kapolres didampingi jajarannya, menggelar jumpa pers, menjelaskan kasus pembunuhan dan pemerkosaan, yang terjadi Senin (29/8/2016), sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Pendreh, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah itu. Kasus tewasnya Yeni Erlin Wijayanti, diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Barut tersebut, dan menangkap pelaku, Kamis (1/9//2016) siang, di Barabai, Kalimantan Selatan. Pria 21 tahun itu, telah melakukan perbuatan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis cantik yang bernama Yeni Erlin Wijayanti (21) hanya gara-gara cemburu terhadap pasangannya.

“Tersangka Aspi ditangkap berdasarkan penemuan dompet miliknya di lokasi penemuan mayat korban gadis cantik di Muara Teweh,” kata AKBP Roy H M Sihombing, kemarin.

Kapolres menjelaskan, awalnya korban dan pelaku melakukan pertemuan, setelah korban menjemput pelaku di tempat kerjanya, di Warung Padang Barito Jempol. Setelah itu, korban bersama pelaku jalan-jalan mengelilingi Kota Muara Teweh sebelum menuju lokasi kejadian, sekitar pukul 20.00 WIB keduanya tiba di lokasi kejadian. Kedua pasangan tersebut bertengkar karena pelaku cemburu dan ingin melihat isi HP korban yang dicurigai berhubungan juga dengan pria lain. Tidak ingin HP-nya diambil, Yeni melakukan perlawanan terhadap Aspi.

“Saat di jalan saya curiga kepada Yeni yang asik teleponan dan smsan. Saat saya ingin melihat, dia menolak dan tidak ingin melepaskan HP-nya. Saya pun dipukul dibagian muka oleh korban dan disitulah terjadi pertengkaran,” ujar Aspi.

Saat berebut HP, korban menampar pelaku dan mondorongnya hingga terjatuh ke jurang dekat rumah yang tidak terlalu curam. Tidak terima karena dipukul dan didorong hingga terjatuh, pelaku menikam korban dengan sebuah pisau.

Setelah itu, pelaku menyeret korban ke belakang rumah warga dan melakukan pemerkosaan terhadap Yeni yang sudah bersimbah darah. Korban sempat berteriak dan meminta tolong. Tetapi, karena lokasi kejadian sangat sepi dan jauh dari rumah warga lainnya, sehingga korban tidak berdaya. “Saat itu pula pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban yang sudah sekarat,” ucap Kapolres.

Setelah nafsu birahi pelaku terpenuhi, korban masih hidup namun untuk memastikan korban benar-benar tewas, Aspi menutup hidung Yeni hingga meninggal dunia. “Yeni sempat menggigit saya dan berteriak, langsung saja saya menyumpal mulutnya dengan celana dalam saya untuk tidak lagi menggigit dan berteriak,” ujar Aspi.

Setelah itu, menurut Kapolres, pelaku meninggalkan Yeni yang sudah meninggal dunia dengan membawa kabur sepeda motor korban ke tempat kelahirannya, di Desa Abung, Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Di rumah tersangka, pihak kepolisian melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan dan diketahui oleh pihak keluarga tersangka yang berada di rumah. Dari pengakuan tersangka, dia sudah menjalani hubungan pacaran dengan korban selama dua bulan. Pelaku dan korban juga pernah melakukan hubungan intim dan memakai narkoba jenis sabu. (AGUS SIDIK/N).