BORNEONEWS, Sukamara - Pemerintah Kabupaten Sukamara sampaikan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2024/2025, Jumat, 15 November 2024.
“Empat Raperda yang kami sampaikan ini telah dilakukan pembahasan oleh tim pembahas rancangan peraturan daerah,” kata Penjabat Bupati Sukamara, Rendy Lesmana.
Keempat Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025.
Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana Daerah.
“Terakhir Raperda tentang perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Artha Sukma (Perseroda),” ujar Rendy.
PJ Bupati Sukamara berharap keempat Rancangan Peraturan Daerah yang telah pihaknya sampaikan tersebut dapat diterima dan dilanjutkan pada tahap rapat pembahasan selanjutnya sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPRD yang berlaku. (NORHASANAH/R)









