KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial D (57) yang diduga terlibat dalam perjudian togel online. 

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 November 2024 di Jalan Kapuas Seberang I Nomor 35, RT 002, Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani dalam keterangannya disampaikan Humas Polres Kapuas membenarkan adanya penangkapan ini.

 “Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian online jenis kupon putih atau togel," katanya, Jumat, 15 November 2024.

Menanggapi informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi dan menemukan tersangka sedang melakukan perjudian. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya uang tunai sebesar Rp2.535.200,-, satu unit handphone iPhone 11 warna merah, satu unit handphone Nokia warna hitam.

Kemudian, satu kartu ATM Mandiri, tiga buah ballpoint, satu bundel kertas kupon tembakan, dan akses ke situs judi online.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. (DODI/R)