SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat sebagai upaya dalam rangka menciptakan situasi kondusif di Bumi Gawi Barinjam.

“Dalam rangka menciptakan Kabupaten Sukamara yang tertib, tentram, aman dan nyaman, serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap anggota masyarakat, maka diperlukan adanya upaya dalam peningkatan ketentraman dan ketertiban umum,” ucap Penjabat Bupati Sukamara, Rendy Lesmana, Jumat, 15 November 2024.

Sehingga untuk memberikan arahan, landasan hukum dan kepastian hukum bagi aparatur pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan kepentingan umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, maka perlu adanya peraturan daerah.

“Sehingga perlu dibentuknya Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat,” ujar Rendy.

Dia menambahkan bahwa Raperda yang disampaikan ini kepada DPRD telah dilakukan pembahasan oleh tim pembahas rancangan peraturan daerah.

“Harapan kami enpat Raperda ini dapat diterima dan dilanjutkan pada tahap rapat pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD yang berlaku,” tutupnya. (NORHASANAH/R)