SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah diharapkan dapat menjadi panduan dalam penanganan bencana di Kabupaten Sukamara.

Penjabat Bupati Sukamara, Rendy Lesmana mengatakan bahwa secara geografis, Kabupaten Sukamara merupakan daerah rawan bencana, baik yang disebabkan oleh alam maupun non alam.

“Untuk mengantisipasi dan mengurangi resiko bencana dan memulihkan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai dalam kehidupan masyarakat, maka diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara sistematis, tradisional, terkoordinasi dan terpadu,” kata Rendy Lesmana pada rapat paripurna, Jumat, 15 November 2024.

Sehingga, lanjut dia, dibentuklah peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, dengan memuat materi yang dapat menjadi panduan semua pihak dalam melaksanakan perannya masing-masing. 

“Kehadiran peraturan daerah ini diharapkan dapat menjaga harmonisasi semua pihak yang berpartisipasi dalam penanganan dan penanggulangan bencana” harapnya.

--page

Selain itu juga, melalui peraturan daerah tersebut, dapat meminimalisir kesalahpahaman yang sering terjadi ketika menghadapi masalah yang memerlukan tindakan cepat, serta memberi kepastian dalam melakukan tindakan yang diperlukan agar mereka yang menjadi korban bencana dapat segera ditangani. (NORHASANAH/Y)