BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mengumumkan penundaan sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) seperti sembako dan bantuan lainnya hingga Pilkada serentak selesai. Langkah ini dilakukan sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Penyaluran bansos, seperti sembako dan lainnya kami tunda sementara sampai selesai Pilkada, hal ini untuk menindaklanjuti arahan dari kementerian,” kata Kepala Dinas Sosial Kotim Hawianan, Sabtu, 16 November 2024.
Penundaan tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 800.1.12.4/5814/SJ yang diterbitkan pada 13 November 2024. SE ini bertujuan menjaga netralitas, mencegah penyalahgunaan bansos selama proses Pilkada, serta memastikan prinsip keadilan dan profesionalitas dalam pemerintahan.
Adapun surat edaran tersebut mencakup beberapa poin penting:
1. Bansos yang Ditunda: Penundaan berlaku untuk bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber anggaran lainnya.
2. Masa Penundaan: Penyaluran bansos ditunda hingga hari pemungutan suara selesai, yakni pada 27 November 2024. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi penggunaan bansos sebagai alat politik.
3. Bansos untuk Bencana: Bantuan sosial tetap disalurkan di wilayah terdampak bencana dengan prosedur ketat. Penyaluran dilakukan terbuka, tepat sasaran, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaporan penyaluran kepada Kemendagri juga diwajibkan.
4. Pengawasan dan Penanganan: Kepala daerah diminta meningkatkan pengawasan penyaluran bansos dan segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran.
Hawianan menegaskan, penundaan tidak berlaku untuk masyarakat yang terdampak bencana.
"Kalau untuk bencana, sesuai SE itu, kami bisa membuat telaahan ke bupati melalui sekda sambil melihat kebutuhan apa yang harus segera disalurkan,” ujarnya.
Lanjutnya, seluruh proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai aturan, memastikan tidak ada penyalahgunaan atau pelanggaran.
Hawianan berharap masyarakat dapat memahami penundaan ini. Instruksi ini demi menjaga situasi kondusif di daerah dan untuk menyukseskan Pilkada yang jujur dan adil.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa bansos tetap menjadi alat bantu kesejahteraan masyarakat, bukan alat politik. Masyarakat diharapkan tetap mendukung upaya ini demi kebaikan bersama. (DEWI PATMALASARI/H)









