KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Pembangunan gedung olahraga atau GOR di komplek Lapangan Sport Center Kereng Humbang, Kasongan, Kabupaten Katingan diindikasikan kental korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.

Pasalnya, proyek pembangunan GOR yang berlangsung sejak 2019 lalu itu hingga kini tak kunjung selesai. Akibatnya pembangunan GOR tersebut tampak mangkrak.

Bahkan pihak Kejaksaan Negeri Katingan mengaku telah menetapkan 2 orang tersangka terkait proyek pembangunan GOR tersebut.

Penetapan tersangka tersebut berlangsung pada Jumat, 15 November 2024 di kantor Kejaksaan Negeri Katingan.

Hal ini berdasarkan rilis yang disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Katingan kepada awak media, Sabtu, 16 November 2024.

Dalam rilis tersebut, tm penyidik Kejaksaan Negeri Katingan menetapkan tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Katingan tahap IV tahun anggaran 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan, didampingi Kasi Pidsus Hadiarto dan Kasi Intelijen Ronald Peroniko menyampaikan, pembangunan gedung olahraga (GOR) Katingan yang dimulai dari kegiatan perencanaan pada 2019, pembangunan tahap I tahun 2020 sampai tahap IV tahun 2024 yang telah menghabiskan dana APBD Kabupaten Katingan kurang lebih 14 miliyar rupiah sampai saat ini masih belum bisa digunakan.

"Ini karena adanya permasalahan dalam setiap tahap pelaksanaannya, terlebih pada tahap IV dengan nilai kontrak Rp. 6.062.000.000," ujar Kajari Katingan Subari Kurniawan.

Ia mengatakan, pelaksana kegiatan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sampai akhir masa kontrak dengan persentase progres yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

Sehingga muncul temuan Apip terkait kelebihan pembayaran yang semestinya ditanggung oleh pelaksana malah ditanggung pihak lain.

"Selain itu dalam proses pengadaan ditemukan adanya indikasi KKN yang kental, oleh karenanya dalam kesempatan ini sementara tim penyidik menetapkan 2 orang tersangka," katanya.

Dua tersangka itu, yakni dengan inisial RA dari ASN dan inisial AP dari pelaksana.

"Dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka, karena kegiatan pembangunan GOR dilaksanakan dalam beberapa tahun anggaran dengan pelaksana yang berbeda beda," tegasnya.

Untuk pasal yang disangkakan, dari ASN pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12e, pasal 5 ayat (2) dan pasal 11 uu tipikor, dan untuk pelaksana pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 5 ayat (1) b, uu tipokor. (ABDUL GOFUR/H)