PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, mengingatkan seluruh OPD untuk memperhatikan indikator dan variabel dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 yang akan dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Dia menegaskan penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman merupakan hal yang penting untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. 

Penilaian ini untuk mendorong OPD agar mematuhi standar pelayanan publik yang telah ditetapkan dan  meminimalisir terjadinya maladministrasi. 

"Penilaian ini menjadi tolak ukur bagi kita untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memenuhi harapan masyarakat," katanya, Sabtu, 16 November 2024.

Ia meminta seluruh OPD untuk  memperhatikan indikator dan variabel yang akan digunakan dalam penilaian tersebut. 

Indikator dan variabel ini mencakup berbagai aspek, mulai dari standar pelayanan, ketersediaan sarana dan prasarana, kompetensi dan profesionalitas petugas, keterbukaan informasi, responsivitas dan akuntabilitas.

"OPD harus memahami indikator dan variabel ini agar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memperoleh hasil yang optimal dalam penilaian," ujarnya.

Hera menekankan pentingnya  komitmen dan kepedulian seluruh OPD dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

"Pelayanan publik yang baik merupakan  wujud nyata dari dedikasi dan  pengabdian kita kepada masyarakat," tegasnya. 

Ia mengajak seluruh OPD bersama-sama meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga dapat memenuhi harapan masyarakat dan mewujudkan  Kota Palangka Raya yang lebih baik.

Dia menyarankan agar OPD melakukan  evaluasi internal secara berkala untuk  mengetahui kelemahan dan kekurangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

"Evaluasi internal akan membantu kita  untuk memperbaiki sistem dan  prosedur pelayanan publik agar lebih  efektif dan efisien," punkasnya. (HENDRI/H)