PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memperkuat layanan administrasi di tingkat desa dan kelurahan di daerah setempat.

"Salah satunya kami lakukan dengan melaksanakan rapat koordinasi (rakor) kependudukan dan pencatatan yang diikuti para pemangku kepentingan sampai tingkat desa dan kelurahan," kata Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Budi Santosa di Pangkalan Bun, Sabtu.

Budi mengatakan rakor itu menjadi langkah strategis dalam mendukung pelayanan publik yang lebih mudah dan cepat hingga ke tingkat kelurahan dan desa. Kegiatan tersebut juga menghadirkan Ahmad Ridwan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri sebagai narasumber.

"Ini juga untuk mendorong pemerintah desa, kelurahan, dan kecamatan lebih proaktif dalam meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan," kata Budi.

Dia mengharapkan rakor tersebut dapat membuahkan hasil yang optimal, terutama dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa.

"Administrasi kependudukan menjadi dasar bagi terwujudnya pelayanan publik yang efektif di berbagai aspek kehidupan," cakapnya.

Budi menambahkan, dirinya berharap melalui rakor tersebut juga dapat meningkatkan pemahaman dan tertib administrasi kependudukan.

"Tentunya, peran aktif dari semua pemangku kepentingan dan masyarakat sangat penting dalam memastikan setiap penduduk memiliki dokumen kependudukan, sebagai bagian dari perilaku tertib administrasi kependudukan," kata Budi Santosa.

Dia mengatakan, administrasi kependudukan penting karena memberikan kepastian hukum bagi warga negara dan perlindungan hukum bagi pemilik dokumen kependudukan.

Kemudian juga sebagai bentuk dukungan terhadap perencanaan pembangunan melalui penyajian data kependudukan sebagai dasar untuk perencanaan pembangunan yang tepat sasaran.

Kepatuhan terhadap pendataan administrasi kependudukan juga memudahkan akses pelayanan publik serta akan memudahkan pemerintah dalam mengambil kebijakan dan keputusan yang berkaitan dengan kependudukan.

"Administrasi kependudukan juga berfungsi untuk meningkatkan perlindungan dan hak-hak sipil bagi setiap warga negara," kata Budi.

ANTARA