HUKUMAN Budi Mulya makin berat saja. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis terdakwa kasus dana talangan (bailout) Bank Century itu, menjadi 12 tahun. Putusan banding itu lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menghukum bekas pejabat Bank Indonesia itu, 10 tahun. PT DKI menerima banding yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 16 Juli silam.

“Inti putusan banding mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai lamanya hukuman pidana, menjadi 12 tahun pidana,” ujar Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta kepada wartawan, Senin (8/12).

Selain itu, mantan Deputi Gubernur BI Bidang Moneter tersebut juga diharuskan membayar denda senilai Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Putusan banding majelis hakim PT DKI yang diketuai Widodo itu, sudah diucapkan Rabu (3/12).

Majelis hakim banding menilai perkara korupsi yang dilakukan Budi menimbulkan kerugian negara yang besar. Perkara tersebut dipastikan menyebabkan kerugian negara senilai Rp6,7 triliun. “Juga telah menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara.”

Putusan banding juga meneguhkan putusan Pengadilan Tipikor yang menyebutkan sejumlah nama terlibat dalam perkara tersebut. Budi dinilai melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Gubernur BI sekaligus mantan Wakil Presiden Boediono. Lainnya, sejumlah mantan Deputi Gubernur BI, Siti C Fadjrijah, Muliaman Hadad, Hartati Agus Sarwono, Ardhyadi Mitodarwono, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.

Pengadilan Tipikor memvonis Budi dengan hukuman 10 tahun bui dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Budi Mulya didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Indonesia kepada Bank Century pada 2008.

Hakim menilai Budi terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. (*/B-1).