PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya akan memperketat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. 

Ini diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan menjaga kebersihan lingkungan kota. 

Hal ini diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palangka Raya, Alman P Pakpahan.

Dia menyatakan bahwa selama ini masih banyak ditemukan kasus pembuangan sampah sembarangan di berbagai wilayah.

Kondisi ini menimbulkan berbagai masalah, mulai dari pencemaran lingkungan, pemandangan yang tidak sedap, hingga potensi penyebaran penyakit.  Oleh karena itu, perlu adanya tindakan tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.

"Kami akan meningkatkan penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2017.  Tidak hanya sosialisasi dan edukasi, tetapi juga tindakan tegas berupa sanksi bagi mereka yang melanggar aturan pembuangan sampah," katanya, Minggu, 17 November 2024.

Penegakan Perda tersebut akan dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat terkait lainnya. 

Tim gabungan akan melakukan patroli rutin untuk menindak warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.  Sanksi yang akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perda tersebut.

Selain penegakan Perda, Pemko Palangka Raya juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan benar. 

Ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab warga dalam menjaga kebersihan lingkungan. (HENDRI/j)