BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Mencuatnya temuan penyalahgunaan kartu tanda penduduk (KTP) dan pemalsuan dukungan bakal calon (balon) perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), tak lantas membuat aparat hukum melakukan penindakan.
Kasatreskrim Polres Kobar, AKP Guntur Tribawono, mengaku pihaknya belum menerima laporan ketidakberesan dukungan calon perseorangan seperti yang telah diberitakan media-media di Kalimantan Tengah itu. "Kami tidak bisa serta-merta memproses secara hukum, tanpa ada dasar laporannya," ujar Guntur Tribawono, kepada Borneonews Selasa (6/9/2016).
Menurut Guntur, laporan dukungan KTP ganda dan tanda tangan palsu untuk calon perseorangan harus disertakan bukti-bukti yang jelas dan lengkap. Siapa yang didukungnya dan KTP siapa yang mendukungnya. "Prosedurnya tetap harus ada yang melapor," cetusnya.
Ia menambahkan, polisi juga harus berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kobar, untuk memproses kasus-kasus pilkada yang terkait pidana umum. "Jika ditemukan kecurangan dalam proses pilkada, panwaslu terlebih dahulu yang menangani, kemudian berkordinasi dengan kami," jelas Guntur.
Ketua KPU Kobar, Siti Wahidah mengonfirmasi temuan ribuan pendukung ganda selama verifikasi faktual calon perseorarangan, Sabtu (3/9/2016).
Sementara, Ketua Panwaslu Kobar, Triyoyo Hepi menyarankan kepada warga yang merasa dirugikan atas pencatutan KTP bisa melapor ke pihak berwajib. "Bagi warga yang merasa dirugikan silakan melapor ke polisi," ujarnya. (Cecep Herdi/B-10)








