PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.

Ia menekankan bahwa netralitas ASN merupakan hal yang mutlak dan harus dijaga agar proses Pilkada dapat berjalan dengan adil, jujur dan demokratis.

“Netralitas ASN merupakan kunci suksesnya penyelenggaraan Pilkada yang demokratis,” katanya, Senin, 18 November 2024.

Ia mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu calon.

Hera menjelaskan, netralitas ASN bukan hanya sekadar larangan untuk terlibat secara langsung dalam kampanye atau kegiatan politik praktis, tetapi juga mencakup sikap mental dan perilaku yang menunjukkan ketidakberpihakan. 

--page


ASN harus mampu menjaga jarak dan tidak menunjukkan sikap yang dapat ditafsirkan sebagai dukungan terhadap salah satu calon.

“ASN harus profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik,” tegas Hera.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas.  Sanksi tersebut dapat berupa teguran, penurunan pangkat, hingga pemecatan.

Untuk memastikan netralitas ASN, Pemerintah Kota Palangka Raya akan melakukan pengawasan dan monitoring secara ketat. 

Hera berharap seluruh ASN dapat memahami dan mematuhi aturan netralitas yang berlaku.  Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran netralitas ASN. (HENDRI/Y)