PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berusaha memperkuat sinergi dalam melaksanakan tatakelola Barang Milik Daerah (BMD).

Langkah ini dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 dan Asistensi Penyusunan Penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA).

“Maksud dilaksanakannya sosialisasi ini yaitu terjalin sinergitas tata kelola pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan Barang Milik Daerah serta Penyusunan IPA,” kata Kepala Bidang Aset dan Akutansi BKAD Provinsi Kalteng, Lia Inggriaty Romzah di Aula Eka Hapakat (AEH), Senin, 18 November 2024.

Lia mengungkapkan tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah terwujudnya kesamaan pemahaman, terwujudnya Pengelolaan Barang Milik Daerah Yang baik dan benar.

Terutama pengelolaan yang sesuai ketentuan yang berlaku dan seluruh pengurus barang maupun pembantu pengurus barang dapat memahami alur/proses Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Penyusunan IPA.

Ia mengungkapkan peserta sosialisasi sekitar 180 orang yang terdiri dari Sekretaris Badan/Dinas, Kepala Sub Bagian Keuangan dan asset yang membawahi bidang Aset, Pengurus Barang dan Pembantu Pengurus Barang pada lingkup Pemprov Kalteng.

Adapun Narasumber dari Direktorat Jenderal Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Kepala Sub Direktorat Barang Milik Daerah wilayah II, Dwi Satriany Unwidjaja beserta Dimas Bayu Nugraha. (HERMAWAN DP/H)