KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Ada beberapa tahapan kegiatan redistribusi tanah hingga akhirnya subjeknya mendapatkan sertifikat tanah.

"Ada beberapa tahapan kegiatan redistribusi tanah, pertama yakni adanya penyuluhan, kemudian kami invetarisasi dan identifikasi objek dan subjek," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas M Zubaidi Noor, Senin, 18 November 2024.

Tahapan selanjutnya yakni pengukuran dan pemetaan, penelitian lapang tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), lalu sidang GTRA, penetapan subjek dan objek redistribusi tanah.

Kemudian penerbitan surat keputusan redistribusi tanah dan terakhir pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah.

"Kami berharap, melalui kegiatan redistribusi tanah ini masyarakat dapat memanfaatkan sertifikatnya dengan sebaik mungkin," ucap Zubaidi.

Sebab tujuan kegiatan redistriusi tanah yakni mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar kepemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum kepada subjek yang memenuhi persyaratan. (RISKA YULYANA/R)