BORNEONEWS, Palangka Raya – Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Sri Widanarni merespon positif sosialisasi peraturan menteri dalam negeri nomor 7 tahun 2024 dan Asistensi Penyusunan Penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA).
Sri berharap sosialisasi dapat tingkatkan pemahaman Sumber Daya Manusia (SDM) Provinsi Kalteng, terutama bagi setiap Sekretaris Badan/Dinas, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Asset/yang membawahi bidang Aset, Pengurus Barang dan Pembantu Pengurus Barang.
“Sebagaimana diketahui, sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” sebut Sri di Aula Eka Hapakat (AEH), Senin, 18 November 2024.
Ia mengingatkan peraturan ini merupakan pokok kebijakan sebagai petunjuk arah bagi Pemprov Kalteng dalam melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Derah.
Sri mengajak seluruh para peserta sosialisasi ini untuk dapat berperan aktif serta memanfaatkan pertemuan yang penting ini untuk menggali dan memahami hal-hal terkait Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Penyusunan Penilaian IPA.
Penyusunan Penilaian Indeks Pengelolaan Aset adalah proses evaluasi untuk mengukur kinerja pengelolaan aset yang dimiliki oleh organisasi, baik pemerintah maupun swasta.
Tujuan utama dari penyusunan ini adalah memastikan aset dikelola secara efektif, efisien, dan sesuai aturan yang berlaku. (HERMAWAN DP/R)









