SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rihel, menegaskan pentingnya peran pengawas pemilu, mulai dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga pengawas tempat pemungutan suara (TPS). Ia mengingatkan agar seluruh pengawas bekerja tegas dan cermat dalam menegakkan aturan, demi menghindari potensi pelanggaran yang dapat menyebabkan pemungutan suara ulang (PSU).

“Pengawasan yang cermat diharapkan dapat menghindari celah pelanggaran yang berpotensi menyebabkan PSU,” ujar Rihel saat menghadiri pelatihan Panwaslu Kecamatan di Kotim, Senin, 18 November 2024.

Pilkada adalah momentum penting bagi hak politik warga negara. Oleh karena itu, pengawas memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan aturan, sehingga tercipta Pilkada yang jujur, adil, dan berkualitas.

Lanjutnya, Pilkada 2024 dilaksanakan sesuai jadwal dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 dan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024. Saat ini sedang dalam tahapan kampanye tengah berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024.

“Setelah kampanye, tahapan berikutnya adalah masa tenang pada 24 hingga 26 November 2024, diikuti dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 di 667 TPS yang tersebar di 185 kelurahan atau desa di Kotim. Jumlah DPT tercatat sebanyak 309.973 jiwa,” bebernya.

Ia berharap seluruh proses dapat berjalan lancar hingga tahap rekapitulasi suara yang dijadwalkan berlangsung dari 27 November hingga 16 Desember 2024.

Rihel mengingatkan petugas pengawas untuk menjaga kesehatan fisik dan mental, mengingat padatnya jadwal pengawasan yang harus dilakukan. Ia menekankan pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilihan.

“Pastikan setiap proses berjalan transparan, adil, dan akuntabel. Tetap waspada, proaktif, dan siap menghadapi segala potensi gangguan pemilihan. Lakukan koordinasi terpadu dengan pihak keamanan agar Pilkada berjalan aman dan tertib, serta menghasilkan pemimpin yang amanah,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)