SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Sebanyak 58 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi diperpanjang masa jabatannya.

“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya berharap anggota BPD dapat semakin semangat dan lebih fokus dalam menjalankan tugas mereka, terutama dalam mengawal pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di desa,” kata Camat mentaya Hilir Utara Muslih, Senin, 18 November 2024.

Perpanjangan ini dilakukan berdasarkan aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Aturan baru tersebut mengubah masa jabatan anggota BPD yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. Perubahan ini memberikan tambahan waktu dua tahun bagi anggota BPD untuk terus berkontribusi dalam pembangunan desa.

Muslih menekankan pentingnya sinergi antara anggota BPD dan pemerintah desa dalam mempercepat pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, BPD memiliki peran strategis sebagai lembaga yang menyuarakan aspirasi masyarakat sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan desa.

Muslih menambahkan, kolaborasi yang solid antara BPD dan pemerintah desa sangat diperlukan untuk merencanakan, melaksanakan, hingga mengevaluasi setiap program pembangunan desa.

“Anggota BPD diharapkan dapat terus berkolaborasi dengan pemerintahan desa untuk merencanakan, melaksanakan, serta mengevaluasi setiap program pembangunan demi kemajuan desa,” ujarnya.

Dengan tambahan waktu dua tahun masa jabatan, diharapkan anggota BPD di Mentaya Hilir Utara dapat bekerja lebih maksimal untuk menciptakan perubahan positif, menjaga kesejahteraan masyarakat, mewujudkan desa yang lebih maju dan sejahtera. (DEWI PATMALASARI/j)