KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Darliansjah, menyerahkan nota keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025. 

Penyerahan ini dilakukan pada Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kapuas, Septedy, bersama unsur Forkopimda dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas. 

Selain agenda utama penyampaian Rancangan Perda tentang APBD, rapat ini juga dirangkai dengan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Dalam sambutannya, Darliansjah menyampaikan bahwa Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati. 

"Pemerintah Kapuas terus berupaya mewujudkan sinergitas pemulihan dan peningkatan ekonomi nasional dan daerah. Hal ini diselaraskan dengan prinsip keadilan dan kehati-hatian serta fokus pada pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi secara luas," katanya, Senin, 18 November 2024.

Terkait penyusunan Propemperda 2025, Darliansjah menjelaskan bahwa daftar rancangan Perda didasarkan pada perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, dan aspirasi masyarakat. 

Propemperda ini telah disusun berdasarkan skala prioritas dan disepakati dalam Rapat Penyusunan Propemperda pada 28 Oktober 2024 lalu. 

"Daftar rancangan perda ini akan menjadi pedoman penyusunan kebijakan daerah selama satu tahun mendatang," pungkasnya. (DODI)