BORNEONEWS, Palangka Raya - Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu di Wisma DJor Guest House, Jalan RTA Milono,Palangka Raya Minggu dini hari, 17 November 2024.
Petugas mengamankan 223,38 gram shabu dari tangan seorang pria berinisial TI (58). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng kemudian melakukan koordinasi dan analisis lebih lanjut, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, melalui Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng, Kompol Wahyu Edi Priyanto, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Tengah.
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas," tegas Kompol Wahyu, Senin, 18 November 2024.
Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
"Narkoba sangat menyengsarakan masyarakat dan berdampak kepada ekonomi. Kita harus bersama-sama untuk bisa memotong pasokan narkoba masuk ke wilayah dan mengajak kepada seluruh stakeholder terkait untuk bisa menciptakan lapangan pekerjaan," pungkas Kompol Wahyu. (PATHUR/j)









