BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Kalteng, Linae Victoria Aden mengingatkan ada beberapa faktor yang mendorong terjadinya kekerasan.
"Ada beberapa faktor sehingga kekerasan bisa terjadi, yaitu konsep diri belum matang, Media Sosial, Relasi Sosial dan Pola Pengasuhan,” sebut Linae saat menjadi pemateri dalam pertemuan di Palangka Raya, beberapa waktu lalu.
Dia menyampaikan menurut undang undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan.
Penderitaan tersebut baik secara fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Linae mengatakan, pelaporan tentang kekerasan pada anak sudah tergolong cukup tinggi untuk daerah Kalteng, karena mulai ada kesadaran masyarakat untuk melapor dan menghubungi pihak DP3APPKB.
Ia menyampaikan dampak kekerasan seksual pada remaja terdapat dampak psikologis, dampak fisik, dampak sosial dan dampak hukum.
“Tidak jarang dilakukan penyelesaian dengan menikahkan anak remaja tersebut karena beberapa alasan, yaitu malu/aib, menyebabkan kehamilan, putus sekolah dan emosi sesaat, sehingga pernikahan dianggap solusi yang tepat," jelas Linae.
"Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas P3APPKB adalah melakukan pencegahan secara promotif dan preventif, penanganan kasus yang dilayani oleh UPT PPA, serta pemberdayaan sinergi program," tambahnya. (HERMAWAN DP/j)









