BORNEONEWS, Muara Teweh – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakertranskop UKM) Kabupaten Barito Utara menggelar rapat koordinasi ketenagakerjaan. Dalam kegiatan rakor tersebut diikuti 75 peserta yang terdiri dari beberapa perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Camat se Kabupaten Barito Utara.
Kepala Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara, M Mastur mengatakan dasar dari pelaksanaan rakor ketenagakerjaan ini UU nomor : 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. UU nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat serta pemutusan hubungan kerja.
Dalam kegiatan Rakor Ketenagakerjaan ini mengambil tema “Peningkatan Kepatuhan Lembaga Terhadap Penerapan Norma Ketenagakerjaan“.
Tujuan rakor ketenagakerjaan yaitu membekali pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan atau standar di bidang ketenagakerjaan yang terdiri dari norma kerja dan norma Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).
Selain itu, dalam rangka peningkatan kepatuhan penerapan norma ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Serta menciptakan kerjasama, sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, pengusaha, pekerja dan masyarakat dalam hal ketenagakerjaan di Kabupaten Barito Utara.
“Kegiatan rakor ketenagakerjaan dilaksanakan selama 1 hari di aula BappedaLitbang yang diikuti sebanyak 75 peserta yang terdiri dari beberapa perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Camat se Barito Utara,” kata Mastur.
Sementara itu, Pj Bupati Barito Utara, Muhlis mengatakan melalui rapat koordinasi ini juga, diharapkan menjadi wadah penting bagi kita untuk bertukar pikiran serta mengidentifikasi permasalahan dan kendala serta tantangan yang dihadapi sekaligus mencari solusi yang konstruktif dan partisipatif, khususnya terkait dengan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan.
“Saya berharap melalui rapat koordinasi ini dapat menghasilkan kesepakatan dan rekomendasi yang mendukung upaya optimalisasi penerapan norma ketenagakerjaan di daerah ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” kata Muhlis.
Sehingga dapat meminimalisir potensi terjadinya perselisihan hubungan industrial dan berbagai resiko lainnya. Dengan demikian diharapkan akan menciptakan dan terwujudnya hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.
“Harapan kita bersama segala permasalahan dan ketidakselarasan pihak perusahaan dan karyawan menemukan titik temu, yang mana nantinya akan mensinkronkan hal-hal yang berhubungan dengan hak dan kewajiban terhadap ketenagakerjaan. Tentunya juga akan terciptanya iklim usaha dan investasi yang aman, lancar dan kondusif di daerah ini,” ucap Muhlis.(RAMADHANI/.R)









