BORNEONEWS, Kobar - Larangan membawa handphone ke sekolah akan dituangkan dalam peraturan menteri. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise, mengatakan, pihaknya melarang para siswa membawa HP ke sekolah. Alasannya, dengan adanya alat komunikasi itu, mereka akan mudah mengakses konten pornografi. Para siswa disarankan menggunakan HP saat di rumah dan didampingi orang tua.
“Sekarang dalam proses dan kemungkinan besar minggu depan dalam bulan ini (September), sudah bisa disahkan,” kata Menteri PPPA, Yosana Susana Yembise, usai mengunjungi SMAN 3 Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (6/9/2016).
Dengan disahkannya permen tersebut, ia berharap dapat segera menyampaikannya ke seluruh sekolah yang ada di Indonesia. Penerapan larangan yang bertujuan demi masa depan anak bangsa, akan dikoordinasikan dengan Kemendikbud dan pihak terkait, serta akan diterapkan pada sekolah-sekolah, baik PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA. Sudah barang tentu, para siswa-siswi di sekolah akan terkena dampaknya dan itulah resiko, yang harus diterima oleh mereka.
“Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus kita jaga, perlu komitmen bersama. Seperti yang selalu saya sampaikan, menyelamatkan satu anak, sama halnya dengan menyelamatkan bangsa,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala SMAN 3 Pangkalan Bun, Sunarsih menyambut baik dengan adanya permen tersebut. Dijelaskannya, di sekolah yang dipimpinnya saat ini, penggunaan Hp di sekolah oleh siswa-siswi telah lama dilarang dan hingga saat ini masih berlaku.
“Kalau ada siswa-siswi, kita temukan membawa Hp, maka akan langsung kita sita, yang kemudian akan orangtuanya kita panggil dan diberi peringatan,” ujarnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/N).








