PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Niat G (31 tahun) untuk mendapatkan uang dari menyediakan jasa perempuan pramunikmat bagi pemesan, mengalami kegagalan.

Pasalnya, lelaki tersebut dipergoki oleh Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) saat berada di Hotel D yang berlokasi di Jalan Pakunegara, Pangkalan Bun, Sabtu, 16 November 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, ia sedang menunggu pemesan perempuan yang ditawarkannya di sebuah kamar hotel tersebut.

Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Kobar, Selasa, 19 November 2024, menjelaskan kronologis penangkapan sang mucikari tersebut.

"Saat itu Tim Satgas TPPO sedang melakukan kegiatan rutin di berbagai hotel di Pangkalan Bun. Saat tim datang ke Hotel D dan memeriksa berbagai kamar, ternyata ditemukan ada seorang lelaki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan dalam kamar hotel," jelas Wakapolres.

Wakapolres menjelaskan, saat kamar dibuka dan diperiksa, awalnya si perempuan tidak ditemukan.

"Ternyata perempuan tersebut bersembunyi di kamar mandi. Ketika mereka berdua ditanyai, G akhirnya mengaku sedang menunggu klien yang memesan perempuan atau yang disebut sebagai korban, berinisial VN tersebut," jelas Wakapolres.

--page

Wakapolres melanjutkan, dari keterangannya, G mengaku bahwa perempuan tersebut dipesan oleh seorang laki-laki melalui layanan perpesanan.

"Kemudian tersangka G memperlihatkan berbagai perempuan yang biasa disediakannya untuk dipilih. Setelah negosiasi cocok dilanjutkan dengan pembayaran melalui transfer uang ke rekening milik G. Sesuai waktu yang ditentukan, G kemudian mengantarkan perempuan tersebut ke hotel sesuai kesepakatan untuk menemui laki-laki pemesan," jelas Wakapolres.

Saat ini, G telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polres Kobar. "Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," demikian kata Wakapolres. (WAHYU KRIDA/Y)