PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika selama periode Agustus hingga November 2024. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 22 tersangka berhasil diamankan.

Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Kobar, Kompol Wihelmus Helky, didampingi Kasatnarkoba AKP Ancas Apta Nirbaya dan Kasi Humas Polres Kobar Iptu Paindoan Siregar dalam konferensi pers di Mapolres Kobar, Selasa, 19 November 2024.

"Selama empat bulan terakhir, kami menangani 17 kasus atau laporan polisi terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kobar. Sebanyak 22 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 21 laki-laki dan 1 perempuan," ungkap Kompol Wihelmus Helky.

Helky menjelaskan bahwa pelaku mendapatkan narkotika dari bandar di luar wilayah hukum Polres Kobar, seperti Pontianak (Kalimantan Barat), Semarang (Jawa Tengah), dan Surabaya (Jawa Timur).

"Modus yang digunakan adalah melalui jasa kurir atau pengiriman barang menggunakan ekspedisi," ungkapnya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Kobar menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 585,38 gram.

"Barang bukti tersebut, sebagian akan kami musnahkan dan sebagian untuk barang bukti persidangan. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah ini," tambah Helky.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat adalah 4 hingga 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Bahkan, bisa dikenakan hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.

Kasatnarkoba AKP Ancas Apta Nirbaya juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungannya.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memerangi narkotika demi melindungi generasi muda," ujarnya.

Dengan keberhasilan ini, Polres Kobar berharap dapat terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan narkotika, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkotika. (DANANG/j)