BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menggelar sosialisasi pelaksanaan kemitraan di bidang penanaman modal antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekaligus pelatihan Sistem Informasi Pusat (SIP) UMKM.
Kegiatan ini berlangsung di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas pada Selasa, 19 November 2024, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata cara pelaksanaan kemitraan di bidang penanaman modal.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Penjabat Bupati Kapuas, Darliansjah, dan dihadiri oleh Sekda Kapuas, Septedy, Direktur Pengembangan Potensi Daerah Kementerian Investasi, Suhartono, Kepala DPMPTSP Kapuas, Pangeran S. Pandiangan, serta para pimpinan BUMN, BUMD, camat, kades, dan perusahaan besar swasta, serta pelaku UMKM.
Sosialisasi bertujuan untuk memperkuat kerjasama antara usaha besar dan UMKM, seperti yang diamanatkan dalam peraturan tersebut.
Darliansjah menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mendukung implementasi aturan ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pelatihan SIP UMKM, yang diharapkan menjadi jembatan antara pelaku UMKM dan usaha besar untuk menjalin kemitraan bisnis yang saling menguntungkan.
"Peraturan ini harus kita dukung sebagai wujud komitmen bersama untuk mendorong kemajuan Kabupaten Kapuas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan," ujarnya.
Darliansjah juga meyakini bahwa sosialisasi ini akan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM, tentang kemudahan yang diupayakan pemerintah daerah.
"Kerjasama antara UMKM dan usaha besar diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara signifikan," pungkasnya. (DODI/j)









