PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar pemusnahan barang bukti sabu seberat 549,96 gram, hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama empat bulan.

Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dipimpin oleh Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky dan diikuti oleh perwakilan dari BPOM Kobar, BNN Kobar, Kejaksaan Negeri Kobar serta awak media, di Mapolres Kobar, Selasa, 19 November 2024.

"Barang bukti yang akan dimusnahkan saat ini sebanyak 549,96 gram, dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama 4 bulan. Kemudian, sisanya sebanyak 35,45 gram, digunakan untuk BB Sidang dan Uji Laboratorium. Jadi, total barang bukti sabu sebanyak 585,38 gram," ungkapnya.

Dalam perkara ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika selama periode Agustus hingga November 2024.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 22 tersangka berhasil diamankan. Terrdiri dari 21 laki-laki dan 1 perempuan.

Helky menjelaskan bahwa pelaku mendapatkan narkotika dari bandar di luar wilayah hukum Polres Kobar, seperti Pontianak (Kalimantan Barat), Semarang (Jawa Tengah), dan Surabaya (Jawa Timur).

"Modus yang digunakan adalah melalui jasa kurir atau pengiriman barang menggunakan ekspedisi," ungkapnya.

Pasal yang disangkakan, dari keseluruhan perkara yang ditangani, kepada tersangka dikenakan Pasal 114 dan atau 112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman paling singkat 4 dan 5 tahun, kemudian paling lama 20 tahun dan bisa seumur hidup, bahkan hukuman mati," pungkasnya. (DANANG/j)