PURUK CAHU –

BORNEONEWS, Puruk Cahu – Dalam kunjungannya ke Kecamatan Laung Tuhup dan Barito Tuhup Raya saat kegiatan Monitoring Desk Pilkada pada Senin, 18 November 2024, Asisten I Setda Kabupaten Murung Raya, Rahmat K. Tambunan, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Mura, menjelaskan bahwa kini masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan aspirasi dan laporan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N Lapor).

SP4N Lapor adalah platform layanan aspirasi dan pengaduan online yang dapat diakses masyarakat melalui situs web lapor.go.id. Melalui platform ini, warga dapat melaporkan berbagai permasalahan, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik, kebijakan yang tidak sesuai, atau tindakan yang dianggap melanggar aturan.

“Dengan adanya SP4N Lapor, masyarakat kini memiliki saluran yang mudah diakses untuk menyampaikan keluhan, saran, atau laporan. Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pemerintah, serta memastikan partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja Pemerintah,” ujar Rahmat K. Tambunan.

Rahmat menambahkan, SP4N Lapor diharapkan dapat menjadi alat yang efektif dalam mendorong penyelesaian masalah dengan cepat dan tepat. Melalui platform ini, masyarakat tidak hanya dapat berperan aktif dalam proses pengawasan tetapi juga dapat berkontribusi dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

“Kami berharap layanan ini dapat mendorong penyelesaian masalah dengan cepat dan tepat. Dengan partisipasi masyarakat yang lebih aktif, kita bisa bersama-sama meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Murung Raya,” lanjutnya.

Rahmat juga mengajak semua pihak, baik masyarakat maupun Pemerintah, untuk memanfaatkan layanan SP4N Lapor secara bijak dan bertanggung jawab. Dengan menggunakan platform ini secara optimal, diharapkan setiap keluhan atau aspirasi yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dengan adanya SP4N Lapor, masyarakat Kabupaten Murung Raya kini memiliki akses yang lebih mudah untuk berpartisipasi dalam pengawasan dan memberikan masukan demi terciptanya pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. (*/J)