SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung  rencana pembangunan rumah sakit rehabilitasi narkoba sebagai upaya serius memerangi peredaran narkoba di daerah tersebut.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan solusi nyata bagi korban narkoba sekaligus memperkuat pemberantasan di tingkat desa.

"Harapan kita rumah sakit rehabilitasi bisa beroperasi tahun depan karena kita ingin generasi kita bebas narkoba," kata Anggota Komisi I DPRD Kotim, Abdul Kadir, Selasa, 19 November 2024.

Lanjutnya, pemberantasan narkoba di Kotim dinilai harus dimulai dari level desa. Pendekatan ini lebih efektif karena di desa, masyarakat saling mengenal satu sama lain. Dengan demikian, celah untuk peredaran narkoba dapat diminimalkan.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Sanggul Lumban Gaol, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memerangi narkoba hingga ke akar rumput. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menjadikan 168 desa di Kotim sebagai Desa Bersih Narkoba (Bersinar).

"Kotim saat ini tidak lagi merah, tetapi telah masuk ke zona hitam peredaran narkoba, khususnya di wilayah Baamang dan Mentawa Baru Ketapang," kata Sanggul.

Menurutnya, pemberantasan narkoba harus dimulai dari tingkat desa dan melibatkan kearifan lokal. Pemkab Kotim akan melibatkan lembaga adat seperti Dewan Adat Dayak (DAD) untuk memberikan sanksi adat kepada pelaku narkoba.

"Kearifan lokal menjadi bagian penting dalam memerangi narkoba. Ini tidak hanya membantu pemerintah, tetapi juga menjaga harkat dan martabat masyarakat desa," tambahnya.

Sanggul juga mengungkapkan rencana pembangunan rumah sakit rehabilitasi narkoba di Kotim. Rumah sakit ini akan menjadi fasilitas penting untuk membantu korban narkoba menjalani proses pemulihan.

"Masih banyak warga Kotim yang perlu bebas dari pengaruh narkoba. Mereka membutuhkan rehabilitasi, dan rumah sakit ini diharapkan menjadi solusi," jelas Sanggul.

Pembangunan rumah sakit rehabilitasi narkoba akan menggunakan dana hibah yang berasal dari berbagai kabupaten di Kalimantan Tengah. Targetnya, fasilitas ini mulai beroperasi pada tahun 2025.

Selain itu, Kotim juga mendapatkan persetujuan pendirian Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK). Hal ini menjadikan Kotim salah satu dari sembilan kabupaten di Indonesia yang memiliki BNNK, sebagai bentuk penguatan upaya pemberantasan narkoba.

"Dengan kolaborasi berbagai pihak, kami optimistis Kotim dapat keluar dari zona hitam peredaran narkoba," tutup Sanggul. (DEWI PATMALASARI/H)