PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penasihat hukum Ahyar Pua Hardinata mempertanyakan surat perintah penetapan tersangka (Pidsus - 18) Nomor : S-127/O.2/Fd.2/05/2024 tanggal 31 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi.

Surat tersebut menetapkan Ahyar dan Bani Purwoko sebagai tersangka dalam kasus korupsi KONI Kotawaringin Timur.

Pua mempertanyakan dasar penetapan tersangka tersebut, mengingat perhitungan kerugian negara baru dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi pada 9 Juli 2024.

"Atas dasar apa Kejaksaan Tinggi menetapkan tersangka pada 31 Mei 2024 sedangkan penghitungan kerugian negara baru dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi pada 9 Juli 2024," ujar Pua pada Rabu, 20 November 2024.

Menurut Pua, seharusnya yang melakukan audit terhadap kasus korupsi Koni Kotim adalah Inspektorat Daerah atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam hal tersebut.

Kejaksaan, menurut Pua, memiliki tugas menangkap, menyidik, dan menuntut, Pua juga mempertanyakan peran auditor Kejaksaan Tinggi dalam kasus ini.

"Apakah auditor Kejaksaan Tinggi hanya sekedar formalitas atau memang benar-benar independen dalam menjalankan tugasnya," tanya Pua.

Pua berharap Kejaksaan Tinggi dapat menjelaskan dasar penetapan tersangka dan peran auditor Kejaksaan Tinggi dalam kasus ini. Ia juga berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

'Penetapan tersangka sebelum perhitungan kerugian negara ini bisa menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan," pungkasnya. (PATHUR/R)