PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya mendeportasi empat warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal hingga 7 November 2023.

Deportasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Kantor Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

Keempat WNA yang dideportasi terdiri dari dua warga Filipina, satu warga Korea, dan satu warga China.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Mulyadi, menyatakan bahwa deportasi ini merupakan bukti nyata komitmen mereka dalam memberikan pelayanan maksimal, khususnya dalam penindakan pelanggaran izin tinggal.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan ketertiban dan keamanan wilayah di Indonesia, terutama di Kalteng, serta menegakkan aturan dan Undang-undang Keimigrasian secara tegas," tegas Mulyadi.

Data menunjukkan bahwa hingga November, terdapat 221 WNA di Kalteng, dengan mayoritas berasal dari China.

Sebagian besar WNA ini datang untuk kunjungan bisnis, bekerja di perusahaan tambang, perkebunan sawit di daerah Kapuas dan sekitarnya, atau melakukan penanaman saham investasi.

"Meskipun jumlah WNA yang dideportasi terbilang sedikit, namun ini menunjukkan bahwa pengawasan kami terhadap WNA di Palangka Raya sangat ketat," tambah Mulyadi.

Deportasi ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi WNA lainnya agar mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

"Kantor Imigrasi Palangka Raya akan terus memantau dan menindak tegas WNA yang melanggar aturan keimigrasian," pungkasnya. (PATHUR/R)