PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan FGD Penyusunan Rencana Tenaga Kerja (RTK) Makro Provinsi Kalteng.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Farid Wajdi menyampaikan penyusunan rencana tenaga kerja makro merupakan amanat dan implementasi dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Penyusunan rencana kerja makro turut menjadi implementasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan, Penyusunan dan Pelaksanaan Tenaga Kerja.

“Di dalam rencana kerja tersebut, memuat data dan informasi dari kecenderungan pertumbuhan selama lima tahun,” ungkap Farid saat mewakili Plt Sekda Kalteng membuka FGD, Rabu, 20 November 2024.

Ia menerangka informasi pertumbuhan tersebut mencakup penduduk usia kerja, angkatan kerja, kesempatan kerja sektoral, produktivitas tenaga kerja.

Termasuk informasi terkait, pengangguran terbuka, pelatihan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, perlindungan tenaga kerja, hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja. (HERMAWAN DP/R)