BORNEONEWS, Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjalin kolaborasi bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas) dalam mengembangkan model rehabilitasi sosial berkelanjutan bagi warga binaan.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, ia menerangkan hal tersebut dilakukan guna menyiapkan eks narapidana dapat memiliki fungsi sosialnya saat kembali ke masyarakat.
“Kami ingin mengembangkan model pembinaan di dalam secara bersama-sama, sehingga ketika mereka (warga binaan) keluar (bebas dari lapas) itu sudah siap,” kata Gus Ipul.
Ia menyebutkan Kemensos memiliki 31 sentra di seluruh Indonesia yang memerlukan intervensi di bagian hulu (lapas) guna mengambil langkah antisipatif.
Di samping itu, Gus Ipul juga menambahkan bidang tugas Kemensos memiliki ketersinggungan dengan bidang tugas yang dimiliki oleh Kementerian Imipas.
Oleh karena itu, kolaborasi yang nanti dapat terjalin diantara keduanya dapat mempercepat capaian kinerja di masing-masing kementerian.
“Kami memiliki sasaran program yang mencakup 12 PAS (12 Pemerlu Atensi Sosial). Beberapa sasaran itu juga beririsan dengan yang ditangani oleh Kementerian Imipas, yaitu anak-anak rentan/anak berhadapan dengan hukum, warga binaan, serta korban NAPZA dan HIV/AIDS,” imbuh Gus Ipul.
Dalam bidang tugas yang dimiliki Kemensos, terdapat 12 sasaran program Kemensos yang terdiri atas anak-anak rentan, difabel, lansia terlantar, masyarakat berpendapatan rendah, korban bencana, afirmasi khusus pada komunitas adat terpencil (KAT), eks warga binaan lapas, korban kekerasan, korban NAPZA dan HIV/AIDS, kelompok bermasalah sosial, dan perempuan rentan.
“Jadi ada tiga yang akan dikerjasamakan, yaitu anak-anak rentan yang berhadapan dengan hukum, eks warga binaan, dan korban NAPZA,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pertemuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penandatangan nota kesepahaman/MoU antara Menteri Sosial dengan Menteri Imipas yang direncanakan dilakukan pada pekan depan.
Penandatanganan MoU tersebut merupakan wujud nyata akselerasi dalam melaksanakan perintah konstitusi dan perintah Presiden dalam menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.
ANTARA









