SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Abdul Kadir, menyampaikan pentingnya menjadikan urusan pangan sebagai bagian dari urusan wajib dasar dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini disampaikan mengingat Kotim merupakan salah satu daerah yang diinstruksikan menjadi penyangga ketahanan pangan nasional.

"Kita harus memprioritaskan urusan yang menjadi wajib dasar. Namun, pangan juga perlu mendapatkan perhatian serius. Saya mengusulkan agar urusan pangan ini tidak lagi masuk kategori wajib non-dasar, melainkan wajib dasar, agar penganggarannya bisa lebih maksimal," kata Abdul Kadir, Kamis, 21 November 2024.

Menurutnya, jika urusan pangan masuk kategori wajib dasar, maka pemerintah daerah memiliki ruang lebih luas untuk mengalokasikan anggaran yang signifikan. Hal ini penting untuk memastikan keberlanjutan program ketahanan pangan di Kotim, terutama dengan posisi strategisnya sebagai daerah penyangga pangan.

“Sebagai daerah yang diinstruksikan menjadi penyangga ketahanan pangan, Kotim memikul tanggung jawab besar. Jika urusan pangan dianggap wajib dasar, maka ini akan memperkuat komitmen pemerintah dalam mendukung sektor pertanian, peternakan, dan perikanan yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan di daerah,” ujarnya.

Abdul Kadir menilai bahwa alokasi anggaran yang maksimal untuk urusan pangan juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro di sektor pangan. Selain itu, hal ini dapat memperkuat posisi Kotim dalam mendukung program ketahanan pangan nasional yang digagas pemerintah pusat.

--page

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memastikan sektor pangan mendapatkan perhatian yang pantas. Pangan bukan hanya soal kebutuhan lokal, tetapi juga berkontribusi pada ketahanan pangan nasional,” pungkasnya. (DEWI/Y)