SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 pada Kamis, 21 November 2024. Keputusan ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan pihak eksekutif.

"Dengan disetujui dan dilakukan penandatanganan persetujuan bersama, kami berharap tahapan selanjutnya dapat diproses dengan cepat sehingga pelaksanaannya bisa dimulai di awal tahun," ujar Ketua DPRD Kotim, Rimbun.

Eksekutif yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Sanggul Lumban Gaol, mengatakan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan APBD yang optimal.

"Apa yang kita capai hari ini bukan hal yang mudah. Ini merupakan bukti kesungguhan kita semua dalam menjaga dan mengembangkan kemitraan demi kepentingan masyarakat," ujar Sanggul.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kotim atas kerja keras mereka selama proses pembahasan APBD 2025. Berbagai pandangan, saran, dan masukan yang konstruktif akan selalu diperhatikan untuk kesejahteraan dan kemajuan daerah. 

Adapun komposisi APBD 2025 sebagai berikut pendapatan sebesar Rp2,228 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp425,8 miliar dan pendapatan tranfer Rp1,856 triliun. Kemudian belanja sebesar Rp2,350 triliun, defisit sebesar 2,98 persen atau Rp68,118 miliar. Penerimaan pembiayaan sebesar 78,118 miliar, pembiayaan sebesar 10 miliar dan pembiayaan netto sebesar 68,118 miliar.

"Setelah disahkan, rancangan APBD 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi. Proses ini diharapkan selesai tepat waktu agar program dan kegiatan pembangunan dapat dilaksanakan sesuai target sejak awal tahun," pungkasnya. 

Dengan pengesahan APBD ini, Kabupaten Kotim diharapkan mampu mendorong pembangunan yang lebih merata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tahun 2025. (DEWI PATMALASARI/H)