BORNEONEWS, Palangka Raya - Bagaimanapun, dengan alasan apapun, membakar lahan dilarang, termasuk untuk kepentingan bercocok tanam. Karena itu, statemen anggota DPRD Palangka Raya, Diu Husaini yang menyarankan pemerintah kota membolehkan petani dan peladang membakar lahan untuk bercocok tanam mengundang polemik di internal Komisi B DPRD Palangka Raya, salah satunya dari Ketua Komisi B, Neni Adriaty Lambung. Politisi PDIP ini tidak sependapat dengan saran Diu Husaini.
"Membakar lahan dengan alasan apapun, termasuk untuk kepentingan bercocok tanam itu tidak dibenarkan secara undang-undang. Bila daerah berani membolehkan petani dan peladang membakar lahan, itu menyalahi aturan yang lebih tinggi," tutur Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya, Neni Adriaty kepada Borneonews melalui telepon selular, Rabu (7/9/2016).
Anggota dewan dua periode ini menyebut larangan membakar lahan ini tidak hanya berlaku di wilayah Kota Palangka Raya atau Kalimantan Tengah saja, tapi berlaku seluruh Indonesia. Jadi sudah seharusnya aturan itu ditaati, bukan dilanggar. Di sisi lain Neni tidak mempermasalahkan statemen Diu Husaini, tapi 'dukungan' boleh membakar lahan itu atas nama pribadi, bukan atas nama lembaga dewan.
Setahu Neni, pemerintah kota telah membuat aturan yang melarang masyarakat membakar lahan dengan alasan apa pun. Bahkan membakar sampah di lingkungan perumahan pun tidak boleh. Bila melanggar masyarakat bisa dipidana ringan. "Saat ini kami sedang membahas draf aturan yang melarang membakar sampah di lingkungan perumahan," tandasnya. (ROKIM/N).








