BORNEONEWS, Sampit - PT Cahaya Pesona Sampit yang berkantor di Jl Nanas IV, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang sebelumnya sejumlah peralatannya disita jajaran Satreskrim Polres Kotim karena tidak berizin, terancam denda Rp5 miliar dan kurungan penjara bagi pemiliknya selama dua tahun.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Reskrim Iptu Reza Fahmi. Psal yang dikenakan terhadap pemilik siaran tersebut yakni Pasal 58 Huruf B Junto Pasal 33 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2005 tentang Penyiaran. Dan yang bersangkutan tersebut sudah dicabut perizinannya oleh Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kominfo) pusat.
“Izin prinsipnya sudah dicabut sejak 1 Agustus 2016, dan tidak ada perpanjangan izin lagi,” ujar Reza.
Dengan adanya hal itulah mereka melakukan penyitaan terhadap sejumlah alat penyiran. Hal itu dilakukan agar teve kabel tersebut tidak bisa beroperasi.
Tidak hanya itu, penyelidikan yang dilakukan oleh aparat juga sudah cukup lama, bahkan sejak 18 November 2015. Sejak itu warga melaporkan bahwa ada tiga penyiaran TV kabel yang tidak memiliki izin, sehingga aparat kepolisian langsung melakukan pembinaan.
Namun hingga saat penyitaan tersebut, ternyata PT Cahaya Pesona Sampit tetap tidak megurus izinnya. Sehingga polisi langsung melakukan penyitaan terhadap sejumlah alat induk penyiaran. Selain itu, izin yang selama ini di pegang mereka hanyalah izin prinsif, bukan izin penyiaran.
“Kalau izin prinsip saja maka tidak boleh memungut biaya kepada pelanggan. Namun kenyataanya selama ini Tv Kabel Pesona tersbeut melakukan hal itu sehingga mereka melanggar PP nomor 52 tahun 2005 tentang penyelenggaraan penyiaran,” ungkap Reza.
Apa yang ada di dalam pasal itu menjadi dasar polisi untuk melakukan tindakan, karena selama ini teve kabel yang bersangkutan telah memungut biaya dari pelanggannya.
Selain itu, mereka juga berkoordinasi dengan Icom Plus atau PT Indonesia Commets Plus selaku perusahaan yang ditunjuk oleh PT PLN, yang memiliki hak atas pemanfaatan aset ketenagalistrikan.
Untuk kabel-kabel yang digunakan oleh pihak teve kabel itu tidak bisa sembarangan dipasang. Harus ada kerjasama dengan PT Icon Plus. Menurut mereka penyelenggara penyiaran TV kabel yang menumpang jaringan pada tiang listrik harus punya izin penyelenggaraan penyiaran tetap. Jadi izin prinsip tidak bisa dan hal itu juga sudah pernah mereka lakukan penindakan pada tahun 2015 lalu. Namun tanpa sepengetahuan mereka, kabel kembali dipasang. (M HAMIM/m)








