PURUK CAHU –

BORNEONEWS, Puruk Cahu – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan atau DPK Murung Raya (Mura) menggelar pemusnahan arsip di kantor setempat, Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini dilakukan secara simbolis oleh Asisten III Setda Kabupaten Murung Raya, Batara, yang juga dihadiri oleh pejabat terkait lainnya. Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam pengelolaan arsip yang efisien dan sesuai regulasi.

Pemusnahan arsip yang dilakukan kali ini melibatkan arsip dinamis, yaitu arsip yang memiliki jangka waktu simpan terbatas. Pengelolaan arsip dinamis ini diatur dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA), yang memberikan panduan tentang berapa lama arsip harus disimpan dan apa yang harus dilakukan setelah masa retensinya habis. Berdasarkan JRA, arsip yang melewati batas waktu penyimpanan akan diputuskan untuk dimusnahkan, dipermanenkan, atau dievaluasi kembali, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Menurut Batara, "Pemusnahan arsip ini dilaksanakan untuk memastikan pengelolaan arsip di lingkungan pemerintah daerah tetap teratur dan sesuai dengan regulasi yang ada," ujarnya saat memimpin jalannya kegiatan.

Pemusnahan arsip ini juga berlandaskan pada Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan ini memberikan dasar hukum yang jelas mengenai prosedur penyusutan arsip, termasuk kriteria arsip yang bisa dimusnahkan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengelolaan arsip dapat dilakukan dengan lebih sistematis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pengelolaan arsip dinamis di lingkungan pemerintah daerah. SRIKANDI memungkinkan pengelolaan arsip secara lebih efisien, transparan, dan terintegrasi, mulai dari proses penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip.

"SRIKANDI hadir untuk mendukung tata kelola arsip yang lebih baik dengan memanfaatkan teknologi. Melalui aplikasi ini, pengelolaan arsip menjadi lebih cepat, efisien, dan dapat diakses secara transparan," tambah Batara saat membacakan sambutan dari Pj Bupati Murung Raya.

SRIKANDI menjadi solusi bagi pengelolaan arsip berbasis elektronik yang memudahkan proses penyimpanan dan penyusutan arsip. Selain itu, penggunaan aplikasi ini membantu mengurangi ketergantungan pada arsip fisik, serta mempercepat proses pencarian dan pengelolaan dokumen yang penting bagi tata kelola pemerintahan.

Dengan adanya pemusnahan arsip yang teratur dan penggunaan teknologi seperti SRIKANDI, diharapkan Kabupaten Murung Raya dapat mencapai pengelolaan arsip yang lebih baik dan lebih terorganisir. Langkah ini juga mendukung tujuan pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efisien, akuntabel, dan transparan. (*/j)