BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas mengimbau kepada tim pasangan calon (paslon) peserta Pilkada serentak 2024 untuk segera melepaskan Alat Peraga Kampanye (APK).
Hal ini sejalan dengan persiapan memasuki masa tenang yang berlangsung pada 24 hingga 26 November 2024.
Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah, mengharapkan kepatuhan para paslon dalam mengikuti aturan ini.
“Imbauan untuk melepaskan APK sudah kami sampaikan kepada masing-masing tim paslon. Kami berharap pelepasan APK dapat dilakukan paling lambat pada tanggal 23 November 2024,” ujarnya, Jumat, 22 November 2024.
Masa tenang merupakan periode krusial untuk menciptakan suasana kondusif menjelang pemungutan suara.
Dengan melepas APK, suasana diharapkan bebas dari unsur kampanye sehingga masyarakat dapat fokus pada proses pemilihan. (DODI/R)









