BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Abdul Kadir, menyampaikan pandangan tegas terkait maraknya kebun-kebun yang beroperasi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Menurutnya, persoalan ini merupakan isu serius yang berdampak langsung pada tata kelola lahan dan penerimaan daerah.
“Kehadiran kebun-kebun tanpa HGU mencerminkan kelemahan dalam pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam oleh pihak swasta. Hal ini tidak hanya berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga dapat memicu konflik sosial di tengah masyarakat sekitar,” ujar Abdul Kadir, Sabtu, 23 November 2024.
Abdul Kadir menjelaskan, kebun-kebun tanpa HGU gagal memberikan kontribusi optimal bagi PAD karena tidak memenuhi kewajiban legal dan finansial kepada pemerintah daerah. Selain itu, keberadaan mereka kerap memunculkan gesekan di masyarakat akibat sengketa lahan.
Melihat persoalan ini, Fraksi Golkar DPRD Kotim mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah strategis. Salah satunya adalah berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta instansi terkait lainnya.
“Kami mendesak pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi data secara menyeluruh dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. Langkah ini penting untuk memastikan tata kelola lahan yang lebih baik dan meningkatkan penerimaan daerah,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan kebun tanpa HGU harus dilakukan secara tegas dan transparan. Tidak hanya untuk mengamankan penerimaan daerah, tetapi juga menjaga keadilan bagi masyarakat lokal yang sering kali menjadi pihak yang dirugikan.
Fraksi Golkar berharap upaya ini dapat memberikan dampak positif dalam pengelolaan sumber daya alam di Kotim dan mendorong pembangunan daerah yang lebih berkelanjutan. Dengan penanganan yang tepat, potensi konflik dapat diminimalkan, dan daerah dapat memperoleh manfaat maksimal dari pengelolaan sumber daya alam yang ada. (DEWI PATMALASARI/H)









