BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas terus memperkuat komitmen dalam pelaksanaan korespondensi bebas kertas dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.5.2.6/1662/Disarpustaka.2024 pada 1 November 2024.
Surat edaran ini menjadi tindak lanjut atas Instruksi Bupati Kapuas Nomor 100.3.4.2/1487/Disarpustaka.2024 yang telah dikeluarkan pada 3 Oktober 2024 tentang digitalisasi arsip.
Instruksi tersebut secara resmi ditandatangani secara digital oleh Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Darliansjah.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung penerapan aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi), yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, aplikasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di bidang kearsipan.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) Kapuas, Suwarno Muriyat, menyebutkan bahwa instruksi dan edaran tersebut ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, desa, puskesmas, dan korwil bidang pendidikan yang belum menerapkan aplikasi SRIKANDI.
Ia menegaskan pentingnya konsistensi dalam penerapan aplikasi ini bagi 20 perangkat daerah, 9 kecamatan, serta sejumlah kelurahan, desa, dan puskesmas yang telah mulai menggunakannya.
“Setiap hari selama seminggu ini, saya bersama Tim Pengelolaan Arsip memberikan pendampingan langsung kepada para operator hingga mereka mampu mengoperasikan aplikasi SRIKANDI di satuan kerjanya," katanya, Sabtu, 23 November 2024.
Lalu, untuk satuan kerja yang terkendala jaringan internet di area blank spot, pihaknya menyarankan menggunakan starlink internet satelit.
Ia menambahkan bahwa pada tahun depan, SRIKANDI akan diberlakukan sebagai satu-satunya aplikasi resmi pemerintah hingga ke tingkat desa dan satuan pendidikan.
Dengan upaya ini, Pemkab Kapuas optimistis dapat mendorong transformasi digital yang berkelanjutan di seluruh aspek pelayanan publik dan pemerintahan. (DODI/H)









