BORNEONEWS, Sampit – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar pelatihan untuk saksi pemilih dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Kegiatan ini berlangsung di kantor Bawaslu Kotim dan diikuti oleh dua perwakilan saksi dari setiap pasangan calon.
Pelatihan ini mencakup saksi untuk empat pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta tiga pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim.
"Kegiatan ini bertujuan agar saksi memiliki kompetensi dan pemahaman yang memadai, sehingga mereka tahu apa yang menjadi tugas dan peran mereka saat bertugas di TPS nanti," kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kotim Oktavia, Sabtu, 23 November 2024.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17, setiap pasangan calon diperbolehkan memiliki dua saksi, tetapi hanya satu saksi yang boleh masuk ke TPS, dengan sistem bergantian. Keduanya wajib membawa surat mandat dari pasangan calon atau partai pengusung.
Saksi memiliki peran strategis dalam Pilkada. Mereka bertugas untuk menyampaikan laporan kepada pasangan calon terkait tahapan pemungutan suara, termasuk hasil perhitungan suara di TPS. Oleh karena itu, Bawaslu menekankan pentingnya sinergi antara saksi dan penyelenggara dalam menjalankan tahapan Pilkada secara lancar dan transparan.
"Saksi juga diizinkan untuk menjalankan double job, yaitu menjadi saksi untuk Pemilihan Gubernur sekaligus Pemilihan Bupati," tambah Oktavia.
Dengan adanya pelatihan ini, Bawaslu berharap saksi pemilih dapat menjalankan tugas mereka secara profesional, menjaga netralitas, dan memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan yang berlaku. (DEWI PATMALASARI/H)









