BORNEONEWS, Sampit – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan tidak boleh ada lagi aktivitas kampanye maupun pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung mulai 24 hingga 26 November 2024, menjelang pemungutan suara.
"Mulai besok, tidak boleh lagi ada kampanye. Kampanye termasuk menyampaikan program atau ajakan secara aktif, termasuk pemasangan APK yang wajib dibersihkan karena itu bagian dari kampanye," kata Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir, Sabtu, 23 November 2024.
Lanjutnya, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi untuk memastikan pengawasan selama masa tenang berjalan efektif. Jajaran panitia pengawas kecamatan (Panwascam) hingga tingkat desa telah diinstruksikan untuk memantau potensi pelanggaran.
"Jika ada kegiatan yang mengarah pada metode kampanye, seperti pemasangan atribut atau penyebaran program, segera dilakukan pencegahan. Masa tenang harus bebas dari kampanye, dan jika ada pelanggaran, hal tersebut masuk ranah pidana pemilihan," ujarnya.
Selain di lapangan, Bawaslu juga menyoroti potensi pelanggaran kampanye di media sosial. Untuk akun yang terdaftar di KPU, Bawaslu memiliki wewenang melakukan pengawasan dan penindakan. Namun, jika pelanggaran dilakukan oleh akun tidak terdaftar, termasuk akun palsu yang menyebarkan hoaks atau ujaran kebencian, penanganan akan dilimpahkan kepada pihak kepolisian.
"Kami serahkan kepada kepolisian untuk menangani akun palsu atau konten di luar kewenangan kami yang menyebarkan informasi kampanye atau ujaran kebencian," tambah Natsir.
Bawaslu mengingatkan bahwa setiap pelanggaran kampanye di masa tenang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat, pasangan calon, dan simpatisan diimbau untuk mematuhi aturan guna menjaga kondusivitas menjelang pemungutan suara.
"Dengan kerja sama semua pihak, kami berharap masa tenang dapat berjalan dengan tertib, adil, dan sesuai aturan," tutup Natsir. (DEWI PATMALASARI/H)









