BORNEONEWS, Sampit – Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kotawaringin Timur, Rudianur mengungkapkan kekhawatirannya terkait masih banyaknya aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim yang belum tersertifikasi.
Kondisi ini dinilai dapat memicu berbagai permasalahan hukum, seperti sengketa lahan dan penyerobotan aset yang berpotensi mengganggu pelayanan publik dan tata kelola keuangan daerah.
"Aset daerah merupakan elemen penting untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah. Sayangnya, hingga saat ini masih banyak aset Pemkab Kotim yang belum memiliki sertifikat," kata Rudianur, Minggu, 24 November 2024.
Menurutnya, aset yang belum tersertifikasi rentan terhadap permasalahan hukum, termasuk sengketa kepemilikan dan penyerobotan.
Selain itu, tanpa sertifikasi, pemanfaatan aset daerah menjadi tidak efisien dan berpotensi kehilangan nilai ekonomis yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan.
Fraksi Golkar DPRD Kotim mengapresiasi langkah yang telah diambil pemerintah daerah dalam mendata aset, tetapi menegaskan bahwa proses pendataan dan sertifikasi harus diselesaikan secepatnya.
"Pendataan aset harus tuntas. Digitalisasi data aset melalui pemanfaatan teknologi informasi juga perlu dipercepat untuk memastikan akurasi dan kemudahan pemantauan," tambahnya.
Rudianur menjelaskan, aset daerah yang sudah tersertifikasi memberikan kepastian hukum yang jelas. Hal ini tidak hanya mencegah sengketa, tetapi juga meningkatkan nilai aset tersebut, baik untuk dimanfaatkan langsung sebagai sumber pendapatan daerah maupun sebagai modal pembangunan.
"Kami mendorong pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mempercepat proses sertifikasi. Upaya ini harus menjadi prioritas agar aset daerah terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," ujarnya.
Fraksi Golkar juga berharap Pemkab Kotim dapat menyediakan laporan berkala terkait kemajuan pendataan dan sertifikasi aset, sehingga dapat dilakukan evaluasi secara transparan. (DEWI PATMALASARI/R)








